SPT Masa PPN Maret 2008 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada
Hari : Jumat
Tanggal : 18 April 2007
Terimakasih atas perhatian anda.
SPT Masa PPN Maret 2008 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada
Hari : Jumat
Tanggal : 18 April 2007
Terimakasih atas perhatian anda.
SPT Masa PPN April 2008 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada
Hari : Rabu
Tanggal : 19 Maret 2007
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa :
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan / terlambat disampaikan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Terimakasih atas perhatian Anda.
SPT Masa Januari 2008 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada
Hari : Jumat
Tanggal : 18 Januari 2008
Terimakasih atas perhatian Anda.
Yth. WP User eSPT
Mengingat adanya pembatasan ‘bandwith’ oleh Administrator kami dan dalam rangka percepatan atas jawaban yang User eSPT tanyakan melalui email kami, maka pengelola ppnbjb.wordpress.com membuka kesempatan bagi User untuk bertanya langsung dengan posting ke site ini pada kategori Ask|Question.
Adapun untuk pertanyaan yang menyangkut rahasia/terbatas, User dapat mengirimkan pertanyaan ke email kami serta tetap memposting ke site ini dengan Judul/Subjek :
‘Pemberitahuan eMail,’ spasi ‘hari – tanggal kirim,’ spasi ’sifat & : ringkasan singkat email’ spasi ‘nama anda’ contoh ‘Pemberitahuan eMail, Rabu- 14052007, penting : file csv sudah dikirim’ Budi
Demikian pemberitahuan dari kami, atas kerjasama dan perhatian Anda kami ucapkan terimakasih.
ppnbjb
Silakan post pertanyaan Anda
- klik comment untuk post pertanyaan Anda -
SPT Masa April 2007 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada
Hari : Rabu
Tanggal : 16 Mei 2007
Terimakasih atas perhatian Anda.
Berkaitan dengan kewajiban perpajakan setiap tahun yang harus dilaksanakan yaitu SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 atas kekurangan pembayaran, melalui site ini kami sampaikan bahwa :
-> pembayaran pph pasal 29
(kode map : orang pribadi 411125 , badan 411126) – (kode setoran : 200)
paling lambat disetorkan ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2007
-> pelaporan spt tahunan
paling lambat dilaporkan pada hari Senin tanggal 02 April 2007
terimakasih
Telah terbit Installer eSPT PPN 1107 versi Update tanggal 22 Pebruari 2007. Bagi wajib pajak yang telah menggunakan eSPT versi sebelumnya dapat menghubungi seksi ppn dan ptll kpp banjarbaru untuk mendapatkan installer programnya, dengan datang langsung ke kpp banjarbaru dengan membawa media penyimpanan (flashdisk, cd-blank or hd external).
terimakasih atas perhatiannya.
sie ppn banjarbaru