Perhatian – Pelaporan SPT Masa PPN Maret 2008

17 April 2008

SPT Masa PPN Maret 2008 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada

Hari : Jumat

Tanggal : 18 April 2007

Terimakasih atas perhatian anda.


Perhatian – Pelaporan SPT Masa PPN Februari 2008

17 April 2008

SPT Masa PPN April 2008 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada

Hari : Rabu

Tanggal : 19 Maret 2007

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa :

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan / terlambat disampaikan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

Terimakasih atas perhatian Anda.


Perhatian – Pelaporan SPT Masa Januari 2008

15 Januari 2008

SPT Masa Januari 2008 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada

Hari : Jumat

Tanggal : 18 Januari 2008

Terimakasih atas perhatian Anda.


News – You can ask here!

29 Mei 2007

Yth. WP User eSPT

Mengingat adanya pembatasan ‘bandwith’ oleh Administrator kami dan dalam rangka percepatan atas jawaban yang User eSPT tanyakan melalui email kami, maka pengelola ppnbjb.wordpress.com membuka kesempatan bagi User untuk bertanya langsung dengan posting ke site ini pada kategori Ask|Question.

Adapun untuk pertanyaan yang menyangkut rahasia/terbatas, User dapat mengirimkan pertanyaan ke email kami serta tetap memposting ke site ini dengan Judul/Subjek :

‘Pemberitahuan eMail,’ spasi ‘hari – tanggal kirim,’ spasi ’sifat & : ringkasan singkat email’ spasi ‘nama anda’ contoh ‘Pemberitahuan eMail, Rabu- 14052007, penting : file csv sudah dikirim’ Budi

Demikian pemberitahuan dari kami, atas kerjasama dan perhatian Anda kami ucapkan terimakasih.

ppnbjb


eSPT User – You can ask here

28 Mei 2007

Silakan post pertanyaan Anda

- klik comment untuk post pertanyaan Anda -


Perhatian – Pelaporan SPT Masa April 2007

10 Mei 2007

SPT Masa April 2007 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada

Hari : Rabu

Tanggal : 16 Mei 2007

Terimakasih atas perhatian Anda.


Pengumuman Penting

16 Maret 2007

Berkaitan dengan kewajiban perpajakan setiap tahun yang harus dilaksanakan yaitu SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 atas kekurangan pembayaran, melalui site ini kami sampaikan bahwa :

-> pembayaran pph pasal 29

(kode map : orang pribadi 411125 , badan 411126) – (kode setoran : 200)

paling lambat disetorkan ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2007

-> pelaporan spt tahunan

paling lambat dilaporkan pada hari Senin tanggal 02 April 2007

terimakasih


Update Installer eSPT PPN 1107

16 Maret 2007

Telah terbit Installer eSPT PPN 1107 versi Update tanggal 22 Pebruari 2007. Bagi wajib pajak yang telah menggunakan eSPT versi sebelumnya dapat menghubungi seksi ppn dan ptll kpp banjarbaru untuk mendapatkan installer programnya, dengan datang langsung ke kpp banjarbaru dengan membawa media penyimpanan (flashdisk, cd-blank or hd external).

terimakasih atas perhatiannya.

sie ppn banjarbaru